A. Pengertian Pangkat dan Jabatan
Pegawai
Yang dimaksud dengan pangkat adalah
kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian
dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai
diangkat dengan pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan
yang diberikan atas pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap instansi
tertentu. Misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Negara, Pegawai kantor
terhadap perusahaannya dan lain-lain. kenaikan pangkat ini dimaksudkan agar
pegawai tersebut mampu meningkatkan tingkat produktivitasnya, memiliki motivasi
yang lebih untuk lebih melakukan hal-hal yang bersifat inovatif atau setidaknya
tidak akan melanggar aturan yang ada didalam instansi.
Jabatan adalah sekelompok posisi
yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.
B. Jabatan
Struktural dan Jabatan Fungsional
Jabatan dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural
adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti
sekretaris jenderal, direktur, kepala seksi dan lain-lain. Sedangkan jabatan fungsional
adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu satuan
organisasi, misalnya peneliti, dokter ahli, juru ukur dan lain-lain. jadi
jabatan structural terikat dalam tugas yang sama untuk suatu organisasi,
sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan yang berdasarkan pada fungsi
atau tugas khusus masing-masing.
C. Hubungan Pangkat dan Jabatan
Pangkat dan jabatan pegawai sangat
berhubungan erat. Dalam Pegawai Negeri sipil, pangkat diangkat sebagai suatu
pangkat dan jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian, dan prestasi
kerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam instansi yang
lain. pangkat dan jabatan sejalan (berbanding lurus) sesuai dengan tingkat
kemampuan terhadap instansi tempatnya bernaung dan peraturan yang berlaku.
Dalam penjelasan pasal 17 ayat 2 UPK
1974, dikatakan bahwa dalam pelaksanaan system karier dan system prestasi kerja
harus ada kaitan antara pangkat dengan jabatan, atau perlu adanya pengaturan
jenjang kepangkatan setiap jabatan. Pangkat pegawai negeri sipil yang diangkat
dalam suatu jabatan harus sesuai dengan pangkat yang diterapkan untuk jabatan
itu. Dalam jabatan structural, pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih
rendah tidak dapat membawahi langsung pegawai negeri sipil yang berpangkat
lebih tinggi.
Selanjutnya hendaknya dibedakan pula
antara pengertian pangkat dengan golongan. Golongan menunjukkan ruang gaji.
Pengangkatan pertama menjadi pegawai ditetapkan sebagai calon pegawai negeri
sipil dalam masa percobaan dan kepadanya diberikan gaji pokok menurut golongan
ruang gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan diberikan kepada yang
bersangkutan. Jadi golongan menunjukkan ruang gaji yang dipergunakan sebagai
dasar dalam menentukan gaji pokok.
Pangkat dan jabatan dapat dijelaskan
dengan contoh sebagai berikut :
Pangkat
Golongan/ruang
I/a
- Juru Muda
Golongan/ruang
I/d -
Juru Tingkat I
Golongan/ruang
II/a
- Pengatur Muda,
dan sebagainya.
Jabatan
Kepala
- Kepala Seksi
- Kepala Bagian
- Kepala Biro
- Kepala Kantor Wilayah
- Kepala Dinas
Direktur
Direktur Jenderal
D. Kenaikan Pangkat Pilihan
·
Landasan
Hukum
Ketentuan yang mengatur kenaikan pangkat pilihan dapat
ditemukan dalam :
o Pasal 18 UPK
1974
o Pasal 9
sampai dengan pasal 12 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1980 tentang
pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri sipil.
·
Pengertian
Kenaikan Pangkat Piliahan
Menurut penjelasan pasal 18 ayat 1
UPK 1974, yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat
yang membutuhkan pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan dan jabatan. Jadi,
walaupun seorang pegawai negeri sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk
kenaikan pangkat, jika jabatannya belum memadai untuk pangkat itu, ia belum
dapat memperoleh kenaikan pangkat pilihan.
Pasal 9 peraturan pemerintah nomor 8
tahun 1980 merumuskan kenaikan pangkat pilhan sebagai kenaikan pangkat yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan structural dan
jabatan fungsional tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan. Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa kenaikan pangkat
pilihan hanya dapat diberika kepada pegawai yang memangku jabatan fungsional
dan structural tertentu. Jabatan fungsional yang dimaksud ditetapkan lebih
lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan
penyempurnaan aparatur Negara dengan memperhatikan usul menteri, jaksa agung,
pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah
non-departemen atau gubernur yang bersangkutan dan setelah mendengar
pertimbangan kepala badan administrasi kepegawaian Negara.
·
Syarat
Kenaikan pangkat Pilihan
Pangkat pegawai negeri sipil dapat
dinaikkan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
1.
Empat tahun
a.
Pegawai yang
bersangkutan telah empat tahun dalam pangkat yang sama
b.
Setiap unsur
dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
2.
Lima tahun
a.
Pegawai yang
bersangkutan telah lima tahun dalam pangkat yang sama
b.
Setiap unsur
DP3 rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian yang
bernilai kurang
3.
Enam tahun
a.
Pegawai yang
bersangkutan telah enam tahun dalam pangkat yang sama.
b.
Setiap unsur
dalam DP3 rata-rata cukup, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian yang
bernilai kurang.
Untuk syarat-syarat kenaikan pangkat
pilihan yang masih dibawah pangkat terendah dari suatu jenjang jabatan
ditentukan sebagai berikut :
1.
Dua Tahun
a.
Pegawai yang
bersangkutan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat yang sama
b.
Pengawai
yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah satu tahun memangku jabatan.
c.
Setiap unsur
dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
2.
Tiga Tahun
a.
Pegawai yang
bersangkutan sekurang-kurangnya telah tiga tahun dalam pangkat.
b.
Pegawai yang
bersangkutan sekurang-kurangnya telah satu tahun memangku jabatan.
c.
Setiap unsur
dalam DP3 rata-rata bernilai baik dalam dua tahun terakhir dengan ketentuan
tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.
Perlu diketahui bahwa kenaikan
pangkat pilihan maksimum masih di bawah pangkat terendah dari suatu jenjang
jabatan sebanyak-banyaknya tiga kali selama menjadi pegawai negeri sipil.
Kenaikan pangkat pilihan untuk
pegawai negeri sipil yang memangku jabatan fungsional ditentukan sebagai
berikut :
1.
Dua tahun
a.
Pegawai yang
bersangkutan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b.
Pegawai yang
bersangkutan telah memenuhi angka kredit yang telah ditentukan.
c.
Setiap unsur
dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik selama dua tahun terakhir.
2.
Tiga tahun
a.
Pegawai yang
bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b.
Pegawai yang
bersangkutan telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
c.
Setiap unsur
dalam DP3 rata-rata bernilai baik selama dua tahun terakhir, dengan ketentuan
tidak ada unsur penilaian yang bernilai kurang.
·
Kenaikan
Pangkat Pilihan bukan hak Pegawai
Kenaikan pangkat dan pilihan bukan
merupakan hak pegawai, melainkan kepercayaan dan penghargaan yang diberikan
kepada seorang pegawai negeri sipil atas prestasi kerjanya. Pegawai negeri
sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggilah yang mungkin
mendapat kenaikan pangkat pilihan.
E. Kenaikan
Pangkat Reguler
·
Landasan
Hukum
Ketentuan yang mengatur kenaikan pangkat regular
adalah :
1.
Pasal 18 UPK 1974
2.
Pasasl 7 dan pasal 8 peraturan Pemerintah nomor 3
tahun 1980.
·
Pengertian
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat regular adalah
kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
Kenaikan pangkat regular bagi
pegawai negeri sipil diatur sebagai berikut :
a.
Kenaikan
pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda tamat belajar sekolah dasar
adalah sampai dengan pangkat pengatur muda golongan ruang II/a.
b.
Kenaikan
pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda tamat belajar sekolah
menengah kejuruan tingkat pertama 3 tahun dan surat tanda tamat belajar sekolah
menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun sampai dengan pangkat pengatur
tingkat I golongan ruang II/d.
c.
Kenaikan
pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda tamat belajar sekolah
menengah umum tingkat pertama adalah sampai dengan pangkat pengatur golongan
ruang II/e.
d.
Kenaikan
pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda tamat sekolah menengah umum
tingkat atas, surat tanda tamat belajar sekolah mengenah kejuruan tingkat atas
non guru 3 tahun, izajah diploma I, surat tanda tamat belajar sekolah menengah
kejuruan tingkat ast non guru 4 tahun, surat tanda tamat belajar kejuruan
tingkat atas guru 3 tahun dan akta I adalah sampai dengan tingkat I golongan
ruang III/a.
e.
Kenaikan
pangkat regular pegawai yang memiliki izajah sarana muda dan izajah diploma II
adalah sampai dengan pangkat penata muda tingkatt U golongan ruang III/b.
f.
Kenaikan
pangkat regular pegawai yang mempunyai izajah sekolah guru pendidikan luar
biasa, ijazah diploma II Politeknik, dan akta III adalah sampai dengan pangkat
penata golongan ruang III/c
g.
Ijazah
sarjana, ijazah dokter, apoteker adalah sampai dengan pangkat penata golongan
ruang III/d.
h.
Ijazah
pascasarjana, Spesialis I, dan akta IV adalah sampai dengan pangkat Pembina
golongan ruang IV/a.
i.
Ijazah/gelar
doctor, ijazah spesialis II dan akta V adalah sampai dengan pangkat Pembina
tingkat I golongan ruang IV/b.
·
Syarat-Syarat
Kenaikan Pangkat regular
Kenaikan pangkat regular dapat diberikan setiap kali
setingkat lebih tinggi apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan :
a.
Empat tahun
:
a.
Pegawai yang
bersangkutan telah empat tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b.
Setiap unsur
DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik.
b.
Lima Tahun :
a.
Pegawai yang
bersangkutan telah lima tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b.
Setiap unsur
DP3 sekurang-kurangnya bernilai cukup.
·
Kenaikan
Pangkat regular adalah hak Pegawai
Kenaikan pangkat regular merupakan
hak pegawai, oleh sebab itu apabila seorang pegawai telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya pangkat pegawai tersebut harus
dinaikkan, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
F. Kenaikan
Pangkat Anumerta
·
Landasan
Hukum
Ketentuan yang mengatur pemberian
kenaikan pangkat anumerta dapat ditemukan dalam :
1)
Pasal 19
ayat 6 UPK 1974
2)
Pasal 19
sampai dengan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1980.
·
Pengertian
Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat anumerta adalah
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan oleh pemerintah
sebagai penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang tewas dalam pengabdian dan
atas jasa-jasanya kepada Negara dan bangsa.
Yang dimaksud dengan tewas adalah :
a.
Meninggal
dunia dalam dan karena tugas kewajibannya.
b.
Meninggal
dunia dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinasnya, sehingga kematian itu
disamakan dengan meninggal dunia dalam dank arena menjalankan tugas dan
kewajibannya.
c.
Meninggal
dunia langsung karena luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat
dalam dank arena menjalankan tugas dan kewajibannya.
d.
Meninggal
dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai
akibat tindakan terhadap anasir itu.
·
Hal-hal yang
perlu diperhatikan
Hal-hal penting yang perlu
diperhatikan sehubungan dengan pemberian kenaikan pangkat anumerta adalah sebagai
berikut :
a.
Pegawai
negeri sipil yang tewas dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.
b.
Kenaikan
pangkat anumerta mulai berlaku pada tanggal tewasnya pegawai negeri sipil yang
bersangkutan.
c.
Keputusan
kenaikan pangkat anumerta diusahakan sebelum pegawai negeri sipil yang tewas
tersebut dikebumikan.
d.
Agar
pelaksanaan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, pejabat
yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.
e.
Apabila
tempat kedudukan pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak memungkinkan
pemberian kenaikan pangkat tepat pada waktunya, keputusan sementara diberikan
oleh gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
f.
Keputusan
sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut dilaporkan
kepada pejabat yang berwenang disertai dengan bahan-bahan sebagai dasar
pertimbangan pengeluaran keputusan sementara.
g.
Laporan
tersebut dikirim dalam waktu tujuh hari sejak mulai berlakunya keputusan
sementara.
h.
Kenaikan
pangkat anumerta membawa akibat dalam bidang keuangan, yaitu kenaikan gaji
pokok yang dengan sendirinya merupakan dasar dalam pemberian pension untuk
menetapkan pension pokok bagi janda/duda pegawai negeri sipil yang tewas
tersebut. Akan tetapi keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat
anumerta tidak membawa akibat keuangan. Akibat keuangan dari keputusan semenara
baru timbul sesudah keputusan yang tetap (defenitif) dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang.
·
Prosedur
Penetapan Keputusan Tetap
Apabila terdapat alasan-alasan yang
cukup untuk memberikan kenaikan pangkat anumerta, pejabat yang berwenang
menyampaikan usul tersebut kepada :
1.
Kepala BAKN
bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/a ke bawah
2.
Presiden
bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/b keatas.
Apabila ternyata pegawai yang
diusulkan kenaikan pangkatnya memenuhi persyaratan, keputusan sementara tentang
pemberian kenaikan pangkat anumerta :
1.
Ditetapkan
menjadi keputusan (defenitif) oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat
persetujuan dari kepala BAKN, bagi pegawai negeri sipil golongan IV/a kebawah.
2.
Ditetapkan
menjadi keputusan tetap (defenitif) dengan keputusan presiden bagi pegawai
negeri sipil golongan ruang IV/b ke atas.
Perlu diketahui bahwa apabila
pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat untuk memberi kenaikan
pangkat anumerta, keputusan sementara tentang kenaikan pangkat tersebut
tidak dapat ditetapkan jadi keputusan tetap (defenitif), dengan ketentuan bahwa
keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan.
G. Pengangkatan dalam Jabatan
·
Landasan
Hukum
Ketentuan yang mengatur pengangkatan dalam jabatan
pegawai negeri sipil dapat ditemukan dalam :
1.
Pasal 17 UPK
1974
2.
Pasal 19
sampai dengan pasal 22 UPK 1974
·
Hal-hal yang
perlu diketahui
1.
Pegawai
negeri sipil diangkat dalam suatu pangkat dan jabatan tertentu sesuai dengan
kecakapan, pengabdian dan prestasi kerjanya menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan system karier dan
system prestasi kerja harus ada kaitan antara kepangkatan dengan jabatan, atau
dengan perkataan lain perlu ada pengaturan jenjang kepangkatan pada setiap
jabatan. Pangkat pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu jabatan harus
sesuai dengan pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.
2.
Prinsip
pokok penempatan dalam jabatan adalah menempatkan dalam jabatan adalah
menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat (the right man on the right
side). Dalam system pembinaan karier yang sehat selalu ada kaitan yang erat
antara jabatan dan pangkat, artinya seorang pegawai negeri sipil yang ditunjuk
menduduki sesuatu jabatan harusnya memiliki pangkat yang sesuai dengan jabatan
itu.
3.
Dalam upaya
menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat
dan pengangkatan dalam jabatan, perlu diadakan daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan (condiute staat) dan daftar urut kepangkatan (ranglyst).
4.
Demi
kelancaran pelaksanaan tugas, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
tertentu yang dalam menjalankan tugasnya dilapangan perlu dengan segera
dikenali oleh masyrakat umum, tanda pengenal perlu segera ditetapkan, umpamanya
pejabat bea cukai, imigrasi dan lain-lain. tanda pengenal itu dapat berupa
seragam dan atau tanda lain yang diperlukan.
5.
Untuk
kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk
memperluas pengalaman dan mengembangkan bakti, perlu diadakan perpindahan
jabatan dan perpindahan wilayah kerja bagi pegawai negeri sipil terutama bagi
mereka yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar